Suku Dayak Taman

Suku Dayak Taman Kapuas Hulu,Bahasa Dayak Taman,Sejarah Suku Dayak Taman,Pengaruh Bugis di Dayak Taman,Upacara Mantat Tu' Mate

  

Foto : Antara Foto

I. UMUM

Setelah berpisah didaerah TEMBANG (Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu sekarang ) dengan saudaranya TAMAMBALOH, kemungkinan didaerah TEMBANG, SUKU yang sekarang menamakan dirinya SUKU TAMAN, mudik kehulu Sungai Kapuas, dan mungkin itu sebabnya mereka disebut TAMAN – KAPUAS; sampai kedaerah Hulu Sungai Kapuas, Sungai Sibau dan Sungai Mendalam.


Diwilayah Desa Bika, tepatnya ditengah- tengah Danau Sula terdapat bekas tiang dan tongkat RUMAH BETANG ( SAO LANGKE ) yang diyakini sebagai  SAO LANGE SUKU DAYAK TAMAN yang hancur dibantai oleh ORANG- ORANG MELAYU (Perlu pembuktian ….!).

 

A. BAHASA TAMAN

Bahasa SUKU DAYAK TAMAN adalah sebuah “DIALEK BAHASA DAYAK YANG DIPETUTURKAN SUKU DAYAK TAMAN” di KABUPATEN KAPUAS HULU – KALIMANTAN BARAT, termasuk kedalam BAHASA SULAWESI SELATAN (BAHASA SUKU BUGIS) meskipun penuturnya berada di Hulu Sungai Kapuas, tepatnya di KABUPATEN KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT.

Seperti telah disinggung didalam pembahasan SUKU DAYAK TAMAMBALOH, bahwa masuk kedalam bahasa penutur AUSTRONESIA, seperti “MELAYU POLINESIA, SULAWESI SELATAN ( BUGIS), TAMANIC dan DAYAK TAMAN KAPUAS HULU sendiri”.

 

B. HUKUM ADAT DAYAK TAMAN

Masyarakat Adat SUKU DAYAK TAMAN (BANUAKA’ ) salah satu Suku yang hidup dan berkembang diwilayah KABUTEN KAPUAS HULU – KALIMANTAN BARAT.

Secara umum SUKU DAYAK TAMAN masih menjaga adat- istiadat dan hukum adat, yang mana dari sejarah sampai menjadi landasan dalam kebudayaan sosial, ekonomi dan budaya.

Adat- istiadat itu lahir dari norma- norma adat dasar, kesepakatan dan aturan main yang dihayati dan dipenuhi bersama.

Sejak zaman Nenek- moyang Masyarakat Adat TAMAN telah memiliki struktur, adat- istiadat, nilai, norma, relegi, hukuk adat, seni dan budaya, yang tertata dengan baik.

 

Oleh Masyarakat lain, DAYAK TAMAN sering disebut “TURI”, yang mana “TURI” berasal dari kata “TAURI” yang artinya “MANUSIA DENGAN POLA HIDUP YANG TERTATA SERTA TELAH TERPOLA KKHASAN TRADISIONAL DAN BUDAYANYA”.

Sejak ditetapkannya HUKUM ADAT TAMAN pertama kali hingga saat ini telah terjadi perubahan- perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupen sosial masyarakat TAMAN dan masyarakat luas.

Semakin kurangnya Generasi Tua yang memahami dengan baik seluk- beluk adat- istiadat dan hukum adat, telah mendorong dilakukannya  “UPAYA PEMBUKUAN ( PENDEKOMENTASIAN SECARA TERTULIS ) adat- istiadat dan hukum adat TAMAN, dengan harapan ADAT- ISTIADAT DAN HUKUM ADAT ataupun kebiasaan- kebiasaan positif yang selama ini berlaku ditengah- tengah masyarakat dapat terpelihara, dipahami dan dihayati oleh generasi muda sebagai generasi penerus.

Perumusan Hukum Adat pertama kali dilakukan di MELAPI PABIRING pada tahun 1959, pertemuan tersebut berhasil membukukan “HUKUM ADAT TAMAN” secara tertulis.

Perumusan untuk penyempurnaan dilaksanakan hampir 40 tahun berikutnya di MELAPI PATAMUAN, pada tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober 1996, dengan pertimbangan penyesuaian hukum adat TAMAN dengan perkembangan, perubahan masyarakat, serta untuk menjadikan hukum adat TAMAN benar- benar menjadi pedoman hidup, pengayom, penuntun dan kebutuhan hidup.

Pertemuan SUKU DAYAK TAMAN  tanggal 21 sampai dengan tanggal 23 Nopemer 2008 di BIARA DEO SOLI PUTUSSIBAU menjadi pegangan baru dalam pelaksanaan ADAT- ISTIADAT. Rumusan yang ditetapkan dalam pertemuan tersebut kini menjadi pegangan terbaru dalam pelaksanaan adat =- istiadat dan hukum adat bagi  MASYARAKAT TAMAN di KABUPATEN KAPUAS HULU.

ADAT- ISTIADAT DAN HUKUM ADAT TAMAN berlaku untuk setiap penduduk yang berdomisili diwilayah HUKUM ADAT TAMAN dan – atau warga masyarakat yang berpekara dengan MASYARAKAT ADAT TAMAN dan – atau yang memiliki pertalian keturunan, nilai, norma, dan keyakinan sosial dengan masyarakat Desa/ warga MASYARAKAT TAMAN.


C. PERNAK- PERNIK

BAHASA TAMAN.
Bahasa DAYAK TAMAN adalah sebuah dialek bahasa DAYAK yang dipertuturkan oleh SUKU DAYAK TAMAN di wilayah  KABUPATEN KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT – INDONESIA. Bahasa ini termasuk  kedalam rumpun bahasa Sulawesi Selatan, meskipun penuturannya berada dipedalaman Hulu Kapuas – KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT.


PERAJIN EMAS DARI KAPUAS HULU. 
Kemampuan DAYAK TAMAN, yang diwarisi oleh Nenek- moyang mereka, zaman TUMANGGUNG yang banyak diyakini oleh para ahli sejarah – mulai berkembang sejak zaman perburuan emas di TANAH BORNEO, merebak paska runtuhnya imperium MAJAPAHIT dan masuknya penjajah CHINA di BORNEO sebelah Barat.

SEJARAH KONSENASI BUDAYA URANG TAMAN.
BALI GUNDI, dalam pengertian  URANG TAMAN adalah MEMBELI TEMPAYAN, hai ini berkaitan dengan mitologi ‘ORANG TAMAN’ yang ada disekitar Sungai Sibau.  Metologi tersebut bercerita tentang bersatunya  ORANG DARATAN dengan ORANG LANGIT, yang diceritakan bahwa ORANG DARATAN adalah laki- laki dari Sibau yang menikah dengan Bidadari dari Langit.
Akhirnya mereka jadi satu, yang diistilahkan berada dalam satu tempayan, yaitu “LELUHUR TAMAN DICERITAKAN BAHWA MEREKA BERSATU (KAWIN ) ORANG LANGIT DAN ORANG BUMI, DARI SITULAH ASAL MEREKA”.

CERMIN KERAJANAN TANGAN. REED L WADLEY ( 2000), dalam artikelnya yang berjudul ‘RECONSIDENERING AN ITHNIC LABEL IN IN BORNEO, THE’ MALOH OF WEST – KALIMANTAN, INDONESIA” menulis bahwa ORANG TAMAN pada abad ke- 19 terkenal  dalam mengolah kerajinan emas dan perak.

Kemampuan itu mereka warisi sejak TUMANGGONG yang banyak diyakini oleh sejarah mulai berkembang saat zaman perburuan emas di TANAH BORNEO, merebak pasca runtuhnya IMPERIUM MAJAPAHIT dan masuknya PENJAJAH CHINA, seperti apa yang disebutkan diatas.

Saat ini ketelatenan ORANG TAMAN tercermin  dalam kerajinan MANIK- MANIK yang dilakukan oleh para Perempuan- perempuan penghuni RUMAH BETANG – SAO LANGKE.

Kemampuan mengolah emas dan perak menjadi perhiasan sudah lama tidak ditekuni lagi, karena kondisi kehidupan sosial dan ekonomi sudah berubah.

UPACARA ADAT MANTAT TU’ MATE – SUKU DAYAK TAMAN.

Merupakan metafora dan kehidupan SUKU ( DAYAK ) TAMAN, yang harus bekerja keras, mulai dari Matahari terbit hingga terbenam, kamar tidur juga diatur sejajar dengan bangunan Rumah.

Kamar tidur Orang Tua harus terdapat sebelah hulu rumah, sedangkan kamar tidur anak bungsu disebelah hilir.

Ada juga ketentuan spisifik, bahwa gigi tangga di RUMAH BETANG harus berjumlah ganjil, sedangkan dapurnya dihadap keliran Sungai.

SUKU DAYAK TAMAN, memiliki upacara khusus, untuk mengantarkan orang yang telah meninggal dunia, yang disebut dengan UPACARA MANTAT TU’ MATE”. Upacara MATAT TU’ MATE dilangsungkan selama tujuh hari beturut- turut, dengan iringan muski dan tari, sebelum jenazah di Kebumikan.

Dalam Upacara, dengan prosesi adat MANDATARIA’I ini, keluarga dan para pengantar menari memutar peti jenazah dari luar masuk kedalam rumah sebanyak tiga kali, dengan diiringi oleh bunyi tebahan gendang dangan  buniyi khusus.

Tarian tersebut juga diikuti doa dan menebas atau menebang kayu, yang nanti dibuang jauh untuk membaung sial dan untuk membuang perasaan dunia.
LihatTutupKomentar