Suku Dayak Taman
Foto : Antara Foto |
I. UMUM
Setelah berpisah didaerah TEMBANG (Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu sekarang ) dengan saudaranya TAMAMBALOH, kemungkinan didaerah TEMBANG, SUKU yang sekarang menamakan dirinya SUKU TAMAN, mudik kehulu Sungai Kapuas, dan mungkin itu sebabnya mereka disebut TAMAN – KAPUAS; sampai kedaerah Hulu Sungai Kapuas, Sungai Sibau dan Sungai Mendalam.
Diwilayah Desa Bika, tepatnya ditengah- tengah Danau Sula terdapat bekas tiang dan tongkat RUMAH BETANG ( SAO LANGKE ) yang diyakini sebagai SAO LANGE SUKU DAYAK TAMAN yang hancur dibantai oleh ORANG- ORANG MELAYU (Perlu pembuktian ….!).
A. BAHASA TAMAN
Bahasa SUKU DAYAK TAMAN adalah sebuah “DIALEK BAHASA DAYAK YANG DIPETUTURKAN SUKU DAYAK TAMAN” di KABUPATEN KAPUAS HULU – KALIMANTAN BARAT, termasuk kedalam BAHASA SULAWESI SELATAN (BAHASA SUKU BUGIS) meskipun penuturnya berada di Hulu Sungai Kapuas, tepatnya di KABUPATEN KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT.
Seperti telah disinggung didalam pembahasan SUKU DAYAK TAMAMBALOH, bahwa masuk kedalam bahasa penutur AUSTRONESIA, seperti “MELAYU POLINESIA, SULAWESI SELATAN ( BUGIS), TAMANIC dan DAYAK TAMAN KAPUAS HULU sendiri”.
B. HUKUM ADAT DAYAK TAMAN
Masyarakat Adat SUKU DAYAK TAMAN (BANUAKA’ ) salah satu Suku yang hidup dan berkembang diwilayah KABUTEN KAPUAS HULU – KALIMANTAN BARAT.
Secara umum SUKU DAYAK TAMAN masih menjaga adat- istiadat dan hukum adat, yang mana dari sejarah sampai menjadi landasan dalam kebudayaan sosial, ekonomi dan budaya.
Adat- istiadat itu lahir dari norma- norma adat dasar, kesepakatan dan aturan main yang dihayati dan dipenuhi bersama.
Sejak zaman Nenek- moyang Masyarakat Adat TAMAN telah memiliki struktur, adat- istiadat, nilai, norma, relegi, hukuk adat, seni dan budaya, yang tertata dengan baik.
Oleh Masyarakat lain, DAYAK TAMAN sering disebut “TURI”, yang mana “TURI” berasal dari kata “TAURI” yang artinya “MANUSIA DENGAN POLA HIDUP YANG TERTATA SERTA TELAH TERPOLA KKHASAN TRADISIONAL DAN BUDAYANYA”.
Sejak ditetapkannya HUKUM ADAT TAMAN pertama kali hingga saat ini telah terjadi perubahan- perubahan yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan kehidupen sosial masyarakat TAMAN dan masyarakat luas.
Semakin kurangnya Generasi Tua yang memahami dengan baik seluk- beluk adat- istiadat dan hukum adat, telah mendorong dilakukannya “UPAYA PEMBUKUAN ( PENDEKOMENTASIAN SECARA TERTULIS ) adat- istiadat dan hukum adat TAMAN, dengan harapan ADAT- ISTIADAT DAN HUKUM ADAT ataupun kebiasaan- kebiasaan positif yang selama ini berlaku ditengah- tengah masyarakat dapat terpelihara, dipahami dan dihayati oleh generasi muda sebagai generasi penerus.
Perumusan Hukum Adat pertama kali dilakukan di MELAPI PABIRING pada tahun 1959, pertemuan tersebut berhasil membukukan “HUKUM ADAT TAMAN” secara tertulis.
Perumusan untuk penyempurnaan dilaksanakan hampir 40 tahun berikutnya di MELAPI PATAMUAN, pada tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober 1996, dengan pertimbangan penyesuaian hukum adat TAMAN dengan perkembangan, perubahan masyarakat, serta untuk menjadikan hukum adat TAMAN benar- benar menjadi pedoman hidup, pengayom, penuntun dan kebutuhan hidup.
Pertemuan SUKU DAYAK TAMAN tanggal 21 sampai dengan tanggal 23 Nopemer 2008 di BIARA DEO SOLI PUTUSSIBAU menjadi pegangan baru dalam pelaksanaan ADAT- ISTIADAT. Rumusan yang ditetapkan dalam pertemuan tersebut kini menjadi pegangan terbaru dalam pelaksanaan adat =- istiadat dan hukum adat bagi MASYARAKAT TAMAN di KABUPATEN KAPUAS HULU.
ADAT- ISTIADAT DAN HUKUM ADAT TAMAN berlaku untuk setiap penduduk yang berdomisili diwilayah HUKUM ADAT TAMAN dan – atau warga masyarakat yang berpekara dengan MASYARAKAT ADAT TAMAN dan – atau yang memiliki pertalian keturunan, nilai, norma, dan keyakinan sosial dengan masyarakat Desa/ warga MASYARAKAT TAMAN.