Suku Dayak Kalis
Foto : Kompas Regional |
I. Umum
SUKU DAYAK KALIS merupakan
Sub Rumpun SUKU DAYAK yang berdomisili di KECAMATAN
KALIS, KABUPATEN KAPUAS HULU
KALIMANTAN BARAT, tepatnya
berdiam disepanjang Sungai Kalis sejak ratusan tahun yang lalu, dirediksikan
populas mereka bisa mencapai 3.000 jiwa ( tahun 2002).
Menurut sejarah SUKU DAYAK KALIS, masuk dalam rumpun TAMANIC
atau GROUP BANUAKA’, yang
sebenarnya disebut juga SUKU RUUK/RUU’
yang semula mendiami Sungai Manday. Karena ada perselisihan atau Pengayauan –
peperangan antar Suku dengan Masyarakat SUKU
DAYAK KANTUK/ KANTU’, akhirnya
mereka pindah kedaerah perhuluan,
tepatnya di Sungai Kalis yang merupakan anak Sungai Manday; disinilah mereka
menilai bisa nenjadi sumber penghidupan mereka.
Sebelum terjadi
pemekaran wilayah – menjadi Kecamatan Kalis ada lima (5 ) desa yang dihuni oleh
Masyarakat SUKU KALIS, tetapi waktu itu masuk dalam
wilayah Kecamatan Manday. Kelima Desa itu adalah “DESA KENSURAY, DESA NANGA DANAU,
DESA TEKUDAK/ TEKUDA’, DASA RANTAU KALIS DAN DESA BAHENAP”. Sejak tahu
1996 barulah ke lima Desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan Kalis.
A. TATANAN KEHIDUPAN
Tatanan
kehidupan Masyarakat masih memegang teguh aturan adat- istiadat (hukum Adat ) nenek- moyang,
yang diturunkan secara lisan oleh TETUA
ADAT (ULU KAMPUNG, ULU BANUA) dan pemegang adat yng ditunjuk.
Yang disebut
dengan hukum adat DAYAK KALIS,
adalah “HUKUM ATAU ATURAN, YANG TERDIRI
DARI NORMA- NORMA KESOPANAN, KETERTIBAB, SAMPAI KEPADA NORMA KEYAKINAN DAN
KEPERCAYAAN YANG DIHUBUNGKAN DANGAN ALAM GAIB DAN SANG PENCIPTA YANG MENJAMIN
KEADILAN”.
Sedangkan ADAT
DAYAK KALIS “SUATU KEBIASAAN – KEHIDUPAN MASYARAKAT KALIS YANG DIAKUI,
DIJALANKAN, DAN DIPELIHARA DENGAN SEBAIK- BAIKNYA OLEH MASYARAKAT KALIS”.
Boleh dikatakan
bahwa, ADAT- ISTIADAT adalah “MERUPAKAN PERSATUPADUAN KEBUDAYAAN-
KEBUDAYAAN, KEHORMATAN, DAN KEMASYARAKATAN YANG MELIPUTI KEHIDUPAN KEAGAMAAN,
KESUSILAAN, HUKUM KEMASYARAKATAN DANKEKERABATAN, BAHASA, SENI, TEKNOLOGI, DAN
SEBAGAINYA”.
B. ADAT DAN BUDAYA
Sesuai dengan
perkembangan zaman, perlu adanya upaya pelestarian nilai- nilai adat- istiadat
leluhur agar tetap terjaga kelestariannya.
Oleh upaya melestarikan nilai- nilai, adat-
istiadat leluhur, dipandang perlu mengiventarisir kembali serta membukukan “NILAI- NILAI ADAT, KHUSUSNYA YANG BERSIFAT
MENGATUS”.
Upaya pertama
penulisan HUKUM ADAT SUKU KALIS
talah dilakukan melalui MUSYAWARAH I
MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIS yang
dikoordinir oleh Y.P. PAULINUS, SH dengan Nara Sumber para TETUA ADAT KAMPUNG. Pada tahun 1997.
Upaya
penyempurnaan terus dilakukan, dengan tetap mengacu kepada nas- nas murni serta
istilah pokok yang digunakan berikut penyesuaian adat yang dikaitkan dengan
nilai rupiah.
KITAB HUKUM
ADAT DAYAK KALIS merupakan hasil penyempurnaan
pertama melalui MUSYAWARAH ADAT SUKU
DAYAK KALIS yang diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober
2007 di Desa Nanga Danau.
Musyawarah tersebut melibatkan para tokoh-
tokoh Adat, masyarakat serta kaum
intlektual. Hukum Adat DAYAK
KALIS bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam
komunitas SUKU DAYAK KALIS, termasuk
Anggota Masyarakat Non SUKU DAYAK KALIS
yang hidup diwilayah Adat SUKU DAYAK
KALIS.
C. ISI BUKU HUKUM ADAT
Dalam Batang Tubuh “KITAB HUKUM ADAT SUKU
DAYAK KALIS” tersebut menjadi 17 Bab dan
terinci menjadi 128 pasal.
Jenis- jenis dan macam Hukuk Adat SUKU DAYAK KALIS, dimana dalam MASYARAKAT
SUKU DAYAK KALIS,
mengenal 4 (empat ) jenis HUKUM ADAT, yang dikenal sebagai-
berikut :
1. SAUT
SAUT, adalah suatu jenis Hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari
kasus yang ringan. Hukum SAUT ini
adalah merupakan lambang perdamaian dengan Roh- roh Gaib.
2. SATANGA’
BAR
SATANGA’
BAR (SETENGAH PATI NYAWA ) adalah jenis keputusan
terhadap suatu kasus, baik disengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap
korban, yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.
3. PATI
NYAWA
PATI NYAWA atau RAGA NYAWA atau BAR,
adalah jenis keputusan bagi setiap kasus, yang menyebabkan kematian seseorang,
kepada Pelaku, walaupun sudah dikenakan Hukum Adat, tetapi yang bersangkutan
tetap diajukan keaperat yang berwajib untuk menjalankan proses hukum yang
berlaku.
4. ADAT KAMPUNG
ADAT KAMPUNG, adalah jenis
hukum adat yang dikenakan kepada/ terhadap pelaku yang kasusnya langsung
tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan “Pelanggaran pada saat tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau
pelanggaran dalam kepercayaan sejenisnya”.
Sedangkan 2 (dua
) macam Hukum Adat DAYAK KALIS yang
dikenal, meliputi :
1. HUKUM POKOK
HUKUM POKOK atau yang
sering disebut ADAT BANUA atau KAKI TEMBAGA yakni sanksi adat berupa
materi yang bernilai Adat, seperti “GONG,
BELANGA, TAWAQ, dan sebagainya”.
Keputusan Hukum ADAT BANUA ini diambil setelah terdapat
buktI- bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga
maupun melalui pembuktian seara adat oleh Pengurus Adat, dalam proses perkara.
Dan kepada pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
2. HUKUM ADAT TAMBAHAN
HUKUM ADAT TAMBAHAN, atau
suatu Hukum yang berlaku terhadap kasus, diantaranya anggota Masyarakat
Persekutuan Adat. Hukum ini merupakan
suatu yang dituntut oleh Masyarakat atau Kampung, yang dapat menyebabkan
marahnya Roh Gaib sekitarnya.
Hukum Adat
semacam ini disebut HUKUM TAMBAHAN
yang dinamaka TULAK BALA. Semantara
untuk Perbuatan Zina hingga mengakibatkan kehamilan, akandikenakan saksi Adat “MANYAUTI MATASO” yang diikuti dengan “SAUT
BANUA” yakni “SATU BELANGA ATAU 20
(DUA PULUH BUAH ADAT ). Sedangkan
benda Adatnya yang digunakan adalah hewan Korban berupa 1 (satu ) ekor babi, 1 (satu) ekor Ayam Kampung, beras dan
sesajen lainnya.
Proses “MANYAHUTI
MATASO” ini dikakukan selayaknya ADAT
PERSEMBAHAN MAMARIANG”.