Suku Dayak Kalis

Suku Dayak Kalis,Sejarah Dayak Kalis,Adat Dayak Kalis,Hukum Upacara Dayak Kalis,Kelompok Tamanik Banuaka',Kitab Hukum Adat Dayak Kalis
Foto : Kompas Regional

I. Umum

SUKU DAYAK KALIS merupakan Sub Rumpun  SUKU DAYAK yang berdomisili di KECAMATAN KALIS, KABUPATEN KAPUAS HULU KALIMANTAN BARAT, tepatnya berdiam disepanjang Sungai Kalis sejak ratusan tahun yang lalu, dirediksikan populas mereka bisa mencapai 3.000 jiwa ( tahun 2002).


Menurut sejarah SUKU DAYAK KALIS, masuk dalam rumpun TAMANIC  atau GROUP BANUAKA’, yang sebenarnya disebut juga SUKU RUUK/RUU’ yang semula mendiami Sungai Manday. Karena ada perselisihan atau Pengayauan – peperangan antar Suku dengan Masyarakat SUKU DAYAK KANTUK/ KANTU’, akhirnya mereka  pindah kedaerah perhuluan, tepatnya di Sungai Kalis yang merupakan anak Sungai Manday; disinilah mereka menilai bisa nenjadi sumber penghidupan mereka.

Sebelum terjadi pemekaran wilayah – menjadi Kecamatan Kalis ada lima (5 ) desa yang dihuni oleh Masyarakat SUKU  KALIS, tetapi waktu itu masuk dalam wilayah Kecamatan Manday. Kelima Desa itu adalah “DESA KENSURAY, DESA NANGA DANAU, DESA TEKUDAK/ TEKUDA’, DASA RANTAU KALIS DAN DESA BAHENAP”. Sejak tahu 1996 barulah ke lima Desa tersebut masuk kedalam wilayah Kecamatan Kalis.

 

A. TATANAN KEHIDUPAN

Tatanan kehidupan Masyarakat masih memegang teguh aturan  adat- istiadat (hukum Adat ) nenek- moyang, yang diturunkan secara lisan oleh TETUA ADAT (ULU KAMPUNG, ULU BANUA) dan pemegang adat yng ditunjuk.

Yang disebut dengan hukum adat DAYAK KALIS, adalah “HUKUM ATAU ATURAN, YANG TERDIRI DARI NORMA- NORMA KESOPANAN, KETERTIBAB, SAMPAI KEPADA NORMA KEYAKINAN DAN KEPERCAYAAN YANG DIHUBUNGKAN DANGAN ALAM GAIB DAN SANG PENCIPTA YANG MENJAMIN KEADILAN”.

Sedangkan  ADAT DAYAK KALIS “SUATU KEBIASAAN – KEHIDUPAN MASYARAKAT KALIS YANG DIAKUI, DIJALANKAN, DAN DIPELIHARA DENGAN SEBAIK- BAIKNYA OLEH MASYARAKAT KALIS”.

Boleh dikatakan bahwa, ADAT- ISTIADAT adalah “MERUPAKAN PERSATUPADUAN KEBUDAYAAN- KEBUDAYAAN, KEHORMATAN, DAN KEMASYARAKATAN YANG MELIPUTI KEHIDUPAN KEAGAMAAN, KESUSILAAN, HUKUM KEMASYARAKATAN DANKEKERABATAN, BAHASA, SENI, TEKNOLOGI, DAN SEBAGAINYA”.

 

B. ADAT DAN BUDAYA

Sesuai dengan perkembangan zaman, perlu adanya upaya pelestarian nilai- nilai adat- istiadat leluhur agar tetap terjaga kelestariannya.

Oleh  upaya melestarikan nilai- nilai, adat- istiadat leluhur, dipandang perlu mengiventarisir kembali serta membukukan “NILAI- NILAI ADAT, KHUSUSNYA YANG BERSIFAT MENGATUS”.

Upaya pertama penulisan HUKUM ADAT SUKU KALIS talah dilakukan melalui MUSYAWARAH I MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIS yang dikoordinir oleh Y.P. PAULINUS, SH dengan Nara Sumber para TETUA ADAT KAMPUNG. Pada tahun 1997.

Upaya penyempurnaan terus dilakukan, dengan tetap mengacu kepada nas- nas murni serta istilah pokok yang digunakan berikut penyesuaian adat yang dikaitkan dengan nilai rupiah.

KITAB  HUKUM ADAT DAYAK KALIS merupakan hasil penyempurnaan pertama melalui MUSYAWARAH ADAT SUKU DAYAK KALIS yang diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2007 di Desa Nanga Danau.

Musyawarah tersebut melibatkan para tokoh- tokoh Adat, masyarakat serta  kaum intlektual. Hukum Adat   DAYAK KALIS bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas SUKU DAYAK KALIS, termasuk Anggota Masyarakat Non SUKU DAYAK KALIS yang hidup diwilayah Adat SUKU DAYAK KALIS.

 

C. ISI BUKU HUKUM ADAT

Dalam Batang Tubuh “KITAB HUKUM ADAT SUKU DAYAK KALIS” tersebut  menjadi 17 Bab dan terinci menjadi 128 pasal.

Jenis- jenis dan macam Hukuk Adat SUKU DAYAK KALIS, dimana dalam MASYARAKAT  SUKU DAYAK KALIS, mengenal 4 (empat ) jenis  HUKUM ADAT, yang dikenal sebagai- berikut :

 

1. SAUT

SAUT, adalah suatu jenis Hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukum SAUT ini adalah merupakan lambang perdamaian dengan Roh- roh Gaib.

 

2. SATANGA’ BAR

SATANGA’ BAR (SETENGAH PATI NYAWA ) adalah jenis keputusan terhadap suatu kasus, baik disengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap korban, yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.

 

 

3. PATI NYAWA

PATI NYAWA atau RAGA NYAWA atau  BAR, adalah jenis keputusan bagi setiap kasus, yang menyebabkan kematian seseorang, kepada Pelaku, walaupun sudah dikenakan Hukum Adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan keaperat yang berwajib untuk menjalankan proses hukum yang berlaku.

 

4. ADAT KAMPUNG

ADAT KAMPUNG, adalah jenis hukum adat yang dikenakan kepada/ terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti  adanya perbuatan “Pelanggaran pada saat tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan sejenisnya”.

 

Sedangkan 2 (dua ) macam Hukum Adat DAYAK KALIS yang dikenal, meliputi :

 

1. HUKUM POKOK

HUKUM POKOK atau yang sering disebut ADAT BANUA atau KAKI TEMBAGA yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai Adat, seperti “GONG, BELANGA, TAWAQ, dan sebagainya”.

Keputusan Hukum ADAT BANUA ini diambil setelah terdapat buktI- bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian seara adat oleh Pengurus Adat, dalam proses perkara. Dan kepada pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.

 

2. HUKUM ADAT TAMBAHAN

HUKUM ADAT TAMBAHAN, atau suatu Hukum yang berlaku terhadap kasus, diantaranya anggota Masyarakat Persekutuan Adat.  Hukum ini merupakan suatu yang dituntut oleh Masyarakat atau Kampung, yang dapat menyebabkan marahnya Roh Gaib sekitarnya.

Hukum Adat semacam ini disebut HUKUM TAMBAHAN yang dinamaka TULAK BALA. Semantara untuk Perbuatan Zina hingga mengakibatkan kehamilan, akandikenakan saksi Adat “MANYAUTI MATASO” yang diikuti dengan “SAUT BANUA” yakni “SATU BELANGA ATAU 20 (DUA PULUH BUAH  ADAT ). Sedangkan benda Adatnya yang digunakan adalah hewan Korban berupa 1 (satu ) ekor babi, 1 (satu) ekor Ayam Kampung, beras dan sesajen lainnya.

Proses  “MANYAHUTI MATASO” ini dikakukan selayaknya ADAT PERSEMBAHAN MAMARIANG”.

LihatTutupKomentar